Aqiqah Saat Dewasa, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
4 Jan 2025

Apa Itu Aqiqah?

Sebelum membahas hukum aqiqah saat dewasa, mari kulik pengertiannya terlebih dahulu. Menurut para ulama, aqiqah secara bahasa berarti rambut di kepala bayi yang tumbuh sejak lahir.
Pengertian lain tentang aqiqah adalah kegiatan menyembelih hewan ternak yang berkenaan dengan kelahiran seorang anak—sesuai ketentuan syara’ yang merupakan wujud syukur kepada Allah.
Sebagian ulama juga menyebut aqiqah dengan istilah nasikah atau dzabihah. Kedua istilah itu berarti binatang yang disembelih.
Kapan Sebaiknya Melakukan Aqiqah?

Nah, bagi kamu yang masih bertanya-tanya soal boleh tidaknya aqiqah saat dewasa, mari ketahui batasan waktu dalam menjalankan perintah aqiqah. Dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah, terdapat waktu-waktu tertentu untuk menjalankan aqiqah—yang bersumber dari beberapa hadis.
Pertama, umat muslim dapat melaksanakan aqiqah tujuh hari setelah kelahiran anak. Akan tetapi, merujuk pada pendapat Ibnu Qayyim, orang tua boleh melakukannya sebelum hari tersebut.
Kedua, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa waktu yang baik untuk pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh. Namun, apabila tidak bisa melakukannya di hari tersebut, orang tua boleh mengadakan aqiqah di hari ke-14 kelahiran anak. Lalu, bila ternyata tetap tidak bisa di hari itu, orang tua boleh melaksanakan aqiqah di hari ke-21.
Ketiga, menurut Sayyid Sabiq, bila orang tua tidak bisa mengaqiqahi anaknya di hari ke-21 sebab alasan ekonomi, pelaksanaan aqiqah boleh di hari ke berapa pun.
Keempat, ada pendapat dari Ibnu Hajar, yang menyatakan bahwa pelaksanaan aqiqah hanya pada hari ketujuh kelahiran anak. Namun, bila orang tua tidak bisa melakukannya di hari tersebut, tidak ada waktu lagi untuk melakukannya bagi si kecil.
Hukum Aqiqah Saat Dewasa

Lantas, bila sudah terlanjur dewasa dan belum diaqiqahi saat bayi bagaimana? Apakah masih boleh aqiqah saat dewasa? Ternyata, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hal tersebut. Sebagian menyatakan bahwa itu tidak perlu, sementara lainnya mengatakan kalau aqiqah bagi orang dewasa itu boleh.
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa hukum aqiqah diri sendiri saat dewasa adalah sunah. Jadi, kamu boleh melakukan aqiqah ketika dewasa atau mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa.
“Jika seseorang sudah mencapai usia baligh tetapi orang tuanya belum menunaikan aqiqah untuknya, maka disunahkan kepadanya untuk melakukan aqiqah bagi dirinya. Sebaliknya, tuntutan melakukan aqiqah bagi orang tuanya sudah gugur.”
Beberapa ulama juga menggunakan hadis yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi sebagai sandaran terkait pelaksanaan aqiqah saat dewasa atau mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hadis tersebut, Anas bin Malik RA menjelaskan bahwa:
“Bahwasanya Nabi SAW mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi.”
Kemudian, bila melansir dari situs resmi Muhammadiyah, hukum aqiqah pada dasarnya adalah sunah muakad. Namun, tidak seperti yang dijabarkan sebelumnya, menurut hadis riwayat Abu Dawud:
“Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama.”
Berdasarkan hadis tersebut, pelaksanaan aqiqah hanya sejak lahir sampai sebelum anak mencapai usia baligh. Maka, bila anak sudah baligh, ia tidak lagi disunahkan melaksanakan aqiqah. Hal ini karena waktunya sudah terlalu jauh dari hari kelahirannya.